Bisnis.com, JAKARTA--Sidang kasus perkara SMR yang memohonkan pembatalan penetapan BANI, akan dilanjutkan pada Senin (26/5/2014) dengan agenda putusan sela.
Pihak tergugat mengajukan eksepsi kompetensi yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Sidang dilanjutkan Senin dengan agenda pembacaan putusan sela," demikian pesan singkat yang diterima Bisnis.com dari kuasa hukum penggugat, Chris Salam pada Rabu (21/5)
Pada sidang lalu, majelis hakim mempercepat proses persidangan dengan mengadakan dua agenda sekaligus yakni replik dari penggugat serta jawaban dari tergugat 1&2.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, PT Sri Melamin Rejeki memohon untuk membatalkan penetapan BANI yang sebelumnya menyetujui pengakhiran perkara No. 475/VII/ARB-BANI/2012.
Dengan pengakhiran perkara mengenai wanprestasi tersebut SMR merasa dirugikan.
Oleh karen itu pihaknya mengajukan permohonan pembatalan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 158/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.