Bisnis.com, JAKARTA - PT Sri Melamin Rejeki (SMR) menggugat Badan Arbitrase Nasional (BANI) serta dua perusahaan pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 158/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, seperti dapat dilihat dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, saat dikonfirmasi pada pihak PT Indonesia Holding Company (Persero) yang diwakili kuasa hukumnya Bahrul Ilmi Yakup, ia menyebutkan bahwa perkara ini adalah perkara permohonan.
Dalam perkara tersebut PT Sri Melamin Rejeki memohonkan untuk membatalkan penetapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sebelumnya menyetujui pengakhiran perkara no.475/VII/ARB-BANI/2012.
Perkara tersebut diajukkan oleh PT SMR karena pihaknya mengklaim PT Pupuk Indonesia Holding dan PT Pupuk Sriwidjaja telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan adanya kerugian. Sidang pertama perkara ini akan rencananya akan digelar pada 5 Mei 2014.
Bahrul menilai bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Ia juga menilai bahwa pengadilan umum tidak berwenang memeriksa dan menyelesaikan masalah ini “Karena ini urusan arbitrase pengadilan umum ga berwenang,” ujarnya melalui telepon kepada Bisnis Minggu (27/4/2014).
Sementara itu belum ada tanggapan atau komentar dari pihak PT SMR. Telepon genggam Otto Hasibuan tidak dapat dihubungi saat Bisnis mencoba meminta tanggapan.
Hubungan bisnis antara PT SMR dan PT Pupuk Indonesia Holding serta PT Pupuk Sriwidjaja memang sudah tidak mulus sejak lama. Sebelumnya, Pupuk Indonesia Holding dan Pupuk Sriwidjaja Palembang (para pemohon) mengajukan permohonan pailit atas Sri Melamin (termohon) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan dengan No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu didaftarkan ke kepaniteraan pada 30 Oktober 2012. Pemohon mendalilkan termohon memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih per 13 Oktober 2010 sebesar Rp72,11 miliar dan US$6,46 juta.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim karena sengketa tersebut saat itu tengah diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI, sehingga utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
PT Pupuk Indonesia Holding dan PT Pupuk Sriwidjaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara ini yang akhirnya berbuah kemenangan bagi dua perusahaan pupuk tersebut. Putusan tersebut dikuatkan hingga ditingkat peninjauan kembali (PK) dimana MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Sri Melamin Rejeki atas putusan pailit yang dijatuhkan kepada produsen melamin itu.
Putusan itu tercantum dalam berkas Mahkamah Agung (MA) nomor 111 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013 yang diketok pada 26 September 2013. Isinya, majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Syamsul Ma'arif, dan I Made Tara menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Sri Melamin Rejeki terkait kasasi dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.