Bisnis.com, JAKARTA--Maskapai penerbangan Lion Air digugat oleh penumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membatalkan penerbangan tanpa pemberitahuan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 143/PDT.G/2014/PN.JKT/PST.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis penggugat yang berjumlah tiga orang merupakan Advokat yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Desa Banongan Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang tergabung dalam kelompok Petani Pembabat Perkebunan Banongan (P3B). Selain Lion Air, juga digugat direktur CV Putra Hugo Pratama selaku travel agent.
Para penggugat bernama Dedi Sembowo, Agus Wijianto serta Syaiful Yadi. Ketiganya memesan tiket lion air untuk keberangkatan tujuan Surabaya pada Minggu 16 Februari 2014 melalui tergugat II yakni CV Putro Hugo Pratama.
Namun penerbangan tersebut kemudian ditiadakan karena sebelumnya bandara Juanda ditutup pada 13 Februari dan dibuka kembali pada 15 Februari karena abu vulkanik dari erupsi Gunung Kelud.
Dalam berkas gugatan juga disebutkan bahwa “sampai sekarang Tergugat I tidak pernah mengembalikan uang pembelian tiket Para Penggugat.”
Akibat pembatalan tersebut para penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp101.070.000 dengan perincian uang tiket sebanyak 3 tiket serta batalnya kontrak kerja dengan kelompok P3B.
Sidang mengenai kasus ini dilaksanakan pekan lalu harus tertunda karena ketidakhadiran pihak tergugat II dalam persidangan.
Kuasa hukum pihak Lion Air, Nusiwin, dalam menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan pembatalan penerbangan kepada penumpang dan juga kepada agen perjalanan. “Kami sudah umumkan pembatalan, mereka [tergugat] ini kan belinya lewat travel jadi diberitahu oleh travel."