Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor mencecar Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan terkait pemberian Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK.
"Apa motivasi saudara terdakwa memberikan bantuan Rp1 miliar untuk Pilkada Lebak? Saudara ini kan pengusaha, tidak mungkin memberi secara cuma-cuma," tanya hakim anggota, Gosen Butar Butar di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Mendengar pertanyaan hakim, Wawan tak kuasa menahan tangis. Suami Walikota Airin Rachmi Diany itu mengaku dijebak oleh Amir Hamzah sehingga terperosok masuk pusaran kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK.
"Sejak awal sudah dijebak oleh Amir. Saya memberikan bantuan karena saya tertekan oleh permintaan Susi," kata Wawan sambil terisak.
Susi merupakan pengacara Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Kostitusi. Wawan mengakui meminjamkan uang Rp1 miliar kepada Amir, yang diklaimnya sebagai operasional pengurusan sengketa. Belakangan ia ketahui, uang tersebut akan dipakai untuk menyuap Akil Mochtar.
Hakim ternyara tak percaya begitu saja dengan pengakuan Wawan. Hakim Gosen terus mencecar Wawan soal uang Rp1 miliar itu.
"Kalau menjawab yang logis lah, sebagai pengusaha masak tidak ada motivasi lain. Tapi di persidangan ini kami tidak akan mengejar pengakuan terdakwa," tutup hakim Gosen.