Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI melalui Kejaksaan Agung segera mengirimkan surat permohonan cegah ke luar negeri terhadap Dirut PT Rifuel Riefan Afrian.
Anak Menteri Syarief Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.
"Saya telah berkirim surat untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," ujar Kajati DKI Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Pada kasus ini Riefan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga terlibat dalam perkara proyek videotron yang merugikan keuangan negara Rp4,78 miliar.
Menurut Adi, Kajati menetapkan status tersangka karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Penyidik juga mengumpulkan fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Proses pengembangan pendidikan beberapa waktu lalu dan dikompilasi dengan fakta persidangan sementara ini, kami dapat fakta hukum ada keterlibatan RA yang kami nilai penuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.