Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Jawa Timur mencatat 52% kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan arteri primer melebihi batas muatan yang diperkenankan. Denda atas pelanggaran tersebut juga tak menurunkan kecenderungan pelanggaran.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur Wahid Wahyudi menguraikan perlu terobosan untuk mengatasi kendaraan yang mengangkut melebihi batas diperkenankan.
"Denda sejak tahun lalu sudah naik 400% tapi yang melanggar tetap 52%, sama ketika denda rendah. Untuk mengatasi ini perlu inovasi baru selain denda," jelasnya, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, mayoritas kendaraan kini mengangkut barang dengan beban 15-20 ton. Sedangkan 90% jalan hanya memiliki daya dukung terhadap kendaraan yang mengangkut beban 8 ton dan 10% jalan bisa mendukung angkutan 10 ton.
Meski demikian, lanjut dia, kelebihan beban angkut itu belum tentu biang dari kerusakan jalan. Pasalnya, sejumlah penelitian mendapati minimnya drainase dan kualitas struktur yang paling mempengaruhi ketahanan jalan.
"Air dan konstruksi masing-masing 40% memicu kerusakan jalan dan 16% akibat overload. Jadi dalam sejumlah kasus tertentu belum tentu overload penyebab kerusakan jalan," tambahnya.
Di sisi pengusaha jasa angkutan, memuat barang melebihi batas tonase kendaraan merupakan hal lazim karena semua melakukan demi mendapat order. Selain itu, bila truk mengangkut sesuai kapasitas dikhawatirkan biaya logistik meningkat.
Ketua Pusat Studi Transportasi dan Logistik ITS Hera Widyastuti menilai di antara dilema menegakkan aturan angkutan jalan dan tantangan menekan biaya logistik maka peningkatan kualitas jalan merupakan pilihan paling logis. "Kalau yang win-win solution peningkatan kualitas jalan," tuturnya.
Soal penerapan denda di jembatan timbang, dia menilai ternyata tidak memberi efek jera. Bahkan, sanksi penurunan kelebihan muatan pun jarang dilakukan karena keterbatasan gudang maupun tenaga penjaga.
Meski demikian, opsi penerapan denda tinggi tetap bisa sebagai alternatif cara menertibkan angkutan barang.
Perda Jawa Timur No.4/2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang yang dijabarkan dalam Pergub No.3/2013 disebutkan sanksi kelebihan muatan Rp10.000-Rp60.000. Sanksi denda dikenakan di jembatan timbang pertama yang dilewati dan tidak akan dikenakan lagi semampang masih di Jawa Timur.
Hera menilai perlu kajian lebih dalam soal angkutan jalan dan biaya logistik. Pasalnya di negara lain yang penegakan aturan angkutan jalan tegas tapi daya saing logistik tetap kompetitif.