Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coca Cola Resmi Dijadikan Tersangka

PT Coca Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dijadikan tersangka dalam perkara penggunaan hak air tanah tanpa izin. Perkara perusahaan minuman ringan ini kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Coca Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dijadikan tersangka dalam perkara penggunaan hak air tanah tanpa izin. Perkara perusahaan minuman ringan ini kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Alex Mandalika, PT CCBI telah melakukan eksplorasi air tanah dan pengambilan air tanah tanpa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang lengkap.

"Pengambilan air tanah tidak dilengkapi dokumen pengambilan air (SIPA) untuk sumur bor sebanyak 8 ini sudah habis masa berlakunya sejak 2010 dan 2011," jelas Alex kepada wartawan, Jumat (4/4/2014)

Mulanya, kata Alex, pada 2010 dan 2011, salah satu manager dari PT CCBI mengajukan perpanjangan SIPA di 8 titik sumur kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT). Perpanjangan itu mensyaratkan adanya rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM Jawa Barat karena daerah pengeboran 8 titik itu memasuki cekungan lintas Bandung dan Soreang.

Kemudian pada 2011, tim dari Kementerian ESDM Jabar melakukan survei, tetapi sampai 2014, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh PT CCBI tidak dipenuhi, sehingga rekomendasi teknis untuk meloloskan surat perpanjangan perijinan tidak diberikan.

"Nah, pada Desember 2013, BPPMTP kirim surat kepada PT CCBI, menegur agar tidak mengambil air tanah dan segera melengkapi persyaratan untuk ijin berikutnya. Tapi hasil penyidikan, PT CCBI masih melakukan pengambilan air tanah," tambah Alex.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 8 saksi dari Dinas ESDM Provinsi Jabar, 1 saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bandung, 8 saksi Dinas Pertambangan dan Energi Sumedang, dan 10 saksi dari PT CCBI.

Sementara itu, dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti BB berupa 7 SIPA yang sudah habis masa berlakunya. PT CCBI akan dikenakan pidana korporasi dan dikenakan pelanggaran pasal 94 ayat 3 (b) dan (c) UU RI no. 7/2004 tentang sumber daya air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper