Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satinah Terancam Hukuman Mati, SBY Diminta Segera Bayar Diyat

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membayar diyat yang diminta oleh keluarga majikan Satinah agar Satinah terbebas dari vonis hukuman mati.
Rieke Diah Pitaloka/
Rieke Diah Pitaloka/

Bisnis.com, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membayar diyat yang diminta oleh keluarga majikan Satinah agar Satinah terbebas dari vonis hukuman mati.Satinah binti Jumadi Ahmad (40 Tahun), TKI asal Unggaran Barat, Kab Semarang, terancam hukuman mati atas tindakan bela diri dari siksaan majikan, yakni Nurah binti Muhammad Al Gharib.Kematian majikan Satinah berawal ketika Satinah sedang memasak di dapur, tiba-tiba majikan berteriak memanggilnya. Ketika Satinah mendekat majikan menjambak rambut Satinah dan hendak membenturkan kepala Satinah ke tembok. Satinah berusaha melawan dan akhirnya Satinah meraih adonan roti yang saat itu dalam keadaan kesakitan dan panik langsung ia memukulkan adonan roti ke tengkuk majikan. Majikan tak sadarkan diri dan Satinah segera membawa majikan ke kamar lalu menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.Satinah dipenjara pada 2009 dan sudah disidang selama lima kali. Selama persidangan, tidak ada satupun staff KBRI yang mendampinginya. Hingga akhirnya Satinah terancam eksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi bila pemerintah Indonesia tidak dapat memberikan uang diyat yang diminta oleh pihak keluarga Satinah.Keluarga majikan meminta uang diyat sebesar 7 juta riyal (Rp21 miliar) sedangkan diyat yang diberikan oleh pemerintah baru 4 juta riyal (Rp12 miliar). Artinya, masih kurang 3 juta riyal (Rp9 miliar) lagi.Informasi terakhir, keluarga majikan bersedia menerima permintaan pihak Indonesia untuk memperpanjang tenggat pembayaran yang jatuh pada 3 April 2014 bila pemerintah Indonesia membayar 5 juta riyal. Namun pembayaran diyat sebanyak 5 juta riyal ini hanya akan menunda hukuman pancung yang diberikan oleh pengadilan setempat kepada Satinah selama dua tahun. Keluarga majikan tetap meminta 7 juta riyal.Dia berharap, pemerintah jangan lagi menunda pembayaran. Pasalnya, perpanjangan masa penundaan hukuman tidak akan menghasilkan apapun. Justru, Satinah akan sangat dirugikan. "Pemerintah harus bersikap dan bertindak lebih serius lagi. Tim kerja birokrasi pemerintah pun wajib bersikap dan bertindak lebih serius dalam menjamin perlindungan TKI selama masa perekrutan dan penempatan," kata Rieke dalam siaran persnya, Senin (31/3/2014).Sementara itu, seluruh rakyat Indonesia pun membantu Satinah dengan melakukan penggalangan dana. Dana yang terkumpul oleh Provinsi Jawa Tengah, Migrant Care dan para buruh migran yang tersebar di berbagai negara sudah lebih dari Rp3 miliar. Bahkan dari Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Jawa Barat sampai anak-anak sekolah dasar juga melakukan penggalangan dana untuk membantu Satinah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper