Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Aeng Haerudin dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Aeng sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya tersebut.
Pada Februari lalu, KPK telah menyita empat mobil disita dari rumah Aeng Haerudin terkait kasus ini yaitu BMW X1 hitam B 412 ANA, Mitsubishi Pajero hitam B 2704 MT, Toyota Vellfire putih B 1490 SRS, dan Toyota Vellfire hitam B 1476 SRS.
Atas penyitaan tersebut KPK sudah pernah memeriksa Aeng pada pertengahan Februari lalu.
KPK pun sudah menyita 73 mobil dan 1 motor besar terkait Wawan yang teridiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. (Antara)