Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi, MK Tegaskan OJK tak Serta-Merta Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945, tidak serta-merta berarti lembaga tersebut inkonstitusional.
Logo Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis
Logo Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945, tidak serta-merta berarti lembaga tersebut inkonstitusional.

Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi yang memimpin sidang pendahuluan uji materi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Selasa (25/3/2014), meminta para pemohon memperbaiki permohonannya.

 “Jadi ada bedanya antara soal inkonstitusional, dengan tidak diatur di dalam konstitusi. KPK itu tidak ada dalam konstitusi, tapi apa harus dibubarkan? Tadi anda lebih banyak menguraikan OJK ini seperti ini lho, itu ngga penting. Ini bukan soal mengadili apa yang dilakukan oleh OJK,” ujarnya kepada para pemohon di Gedung MK, Selasa (25/3/2014).

Para pemohon harus membuktikan bahwa norma yang mengatur OJK itu inkonstitusional. Selain itu, Fadlil juga meminta para pemohon lebih bisa meyakinkan hakim MK, terkait permohonan untuk menghentikan sementara operasional OJK sampai ada putusan pengadilan (putusan provisi), sehingga memerintahkan Bank Indonesia untuk mengambilalih sementara.

“Beri kami keyakinan, bahwa kondisi ini demikian mendesak, mengancam keselamatan bangsa, sehingga perlu ada putusan provisi,” ujarnya.

Hakim MK lainnya, Arief Hidayat mengatakan apa yang diajukan oleh para pemohon adalah jantung daripada UU OJK itu sendiri. Sehingga, jika dikabulkan, maka lumpuhlah semua yang ada dalam undang-undang tersebut.

“Di banyak negara, misalnya Inggris dan Korea Selatan, itu pengawasan bank tidak dilakukan di bank sentral. Jadi alasan permohonan ini reasoning-nya harus lebih mendalam,” ujarnya.

Dalam sidang pendahuluan atau sidang pemeriksaan perkara pengujian UU 21/2011 tentang OJK terhadap UUD 1945, Selasa (25/3/2014), kuasa hukum pemohon Syamsudin Slawat Pesilette mengatakan pasal 5 UU OJK menyebutkan bahwa OJK melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, OJK berdiri pada tiga pilar industri keuangan, yaitu perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Khusus untuk perbankan, sebenarnya hal tersebut sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI).

“Seharusnya apabila ingin menunjukkan konsistensi struktur, perbankan dikeluarkan dari OJK karena sudah diambil oleh BI. Dari aspek formil, dalam pelaksanaannya OJK meraup semua kewenangan untuk semua sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Dalam pasal 1 angka 1 UU OJK juga disebutkan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Sehingga, ada kecenderungan OJK menjadi lembaga yang berdiri bebas, lepas dari pengawasan negara.

“Lalu OJK mengutip 0,03%--0,05% dari pendapatan industri keuangan. Menjadi pertanyaan kami, bagaimana kalau terjadi krisis keuangan? Apakah OJK mampu mengambil peran untuk mengatasi krisis keuangan [karena sudah mengutip pungutan]? Atau malah menguras dana APBN untuk menanggulangi krisis?,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada tiga orang pemohon yang menamakan diri mereka sebagai Tim Pembela Ekonomi Bangsa, yaitu Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis, yang menggugat UU OJK ke MK.

 Para pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 55, pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 UU 21/2011 tentang OJK.

 Mereka mempertanyakan dasar konstitusional OJK dalam menjalankan kewenangan berupa pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan. Dalam pasal 23D UUD 1945, fungsi pengawasan dan pengaturan sebenarnya merupakan tugas BI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper