Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mempertimbangkan kemungkinan banding atas putusan sela majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak eksepsinya.
"Saya minta waktu untuk mempertimbangkannya," ujar Wawan usai melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, menjelaskan bila Wawan tidak terima dengan putusan sela ini bisa melakukan banding. "Seandainya saudara tidak terima putusan sela, saudara boleh banding," kata Samiaji.
Sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi Wawan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait terdakwa sudah cermat dan lengkap.
Wawan secara pribadi maupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp1 miliar yang ditujukan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Maka, eksepsi Wawan yang menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan itu adalah calon Bupati Lebak dan Wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin harus ditolak. Begitu juga dengan keberatan atas surat dakwaan yang tidak cermat dalam mengungkap pihak yang menyuap. Hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara. Sehingga keberatan kembali ditolak.