Bisnis.com, JAKARTA -- Wasiah, ibunda Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, datang ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (21/3/2014). Didampingi Ratu Tatu yang juga anaknya, Wasiah ingin menjenguk Wawan.
"Iya, mau jenguk Wawan," ujar Ratu Tatu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Pada kesempatan itu, Wasiah tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Padahal rencana ibunda Wawan membesuk anaknya itu di luar hari besuk. Jadwal berkunjung yang ditetapkan KPK adalah Senin dan Kamis.
Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awal Rp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani.
Dia didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.
Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.