Bisnis.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri telah melapor ke KPK terkait pembagian souvenir berupa Ipod (peranti musik) seharga Rp700.000 dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Sudah lapor ke KPK melalui staff," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/3/2014)
Menurut dia sebagai pejabat negara dirinya wajib melaporkan ke KPK karena mendapat pemberian yang tidak terkait dengan jabatan. "Nanti KPK akan menentukan apakah souvenir itu termasuk gratifikasi atau bukan."
Sementara bagi pemberi (Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) tidak masalah karena menghormati para tamu dan sifatnya umum.
Taufiq mengakui bahwa laporan terkait pemberian pihak lain ini bukan pertama kali dilakukan, tetapi sudah empat kali.
"Saya sering lapor KPK kalau dapat hadiah atau souvenir, sudah tiga kali, dan ini keempatnya," ungkapnya.
Taufiq mengungkapkan dirinya pernah dapat sovenir lukisan dari teman dosen yang baru pulang dari pendidikan di Jepang.
"Pernah juga saya diberi tanda kasih berupa makanan kering, dan dilaporkan ke KPK namun dikembalikan. Tapi
hadiah berupa laptop (komputer jinjing) yang diberikan teman sebagai kenang-kenangan telah disita oleh KPK, " tuturnya.
Komisioner KY Laporkan Souvenir iPod Sekjen MA ke KPK
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri telah melapor ke KPK terkait pembagian souvenir berupa Ipod (peranti musik) seharga Rp700.000 dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium