Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 13 Februari 2014.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014).
Pemeriksaan Nasrullah dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
KPK Periksa Pengacara Ratu Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 menit yang lalu
Bank Indonesia’s Soft Responses to the US Concerns over QRIS

42 menit yang lalu
Telkom and DCII Eye Expansion of Data Centers
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
