Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Pengacara Ratu Atut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 13 Februari 2014.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014).

Pemeriksaan Nasrullah dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper