Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perdana mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng baru saja digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Dalam persidangan pembacaan dakwaan itu, selain didakwa memperkaya diri sendiri Andi juga didakwa memperkaya orang lain, termasuk memperkaya Anas Urbaningrum.
"Upaya memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana," ujar jaksa penuntut umum dari KPKa, Senin (10/3/2014).
Selain itu Andi Mallarangeng diduga, memperkaya korporasi, diantaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Menurut Jaksa, Andi juga telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON. Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.
Dalam dakwaan ini, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp463,391 miliar.