Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan setiap desa berpotensi menerima alokasi dana APBN lebih dari Rp1 miliar setelah UU Desa bisa diimplementasikan penuh.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan mulai 2015, setiap desa memiliki dua sumber pendanaan APBN, yakni dari pemerintah pusat dan dari kabupaten.
“Jadi desa itu bisa rata-rata dapat lebih dari Rp1 miliar setahun dari dua sumber,” katanya usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014).
Dia memaparkan dana desa diatur dalam UU Desa yang disahkan pada 2013. Beleid tersebut mengharuskan pemerintah mengalokasikan 10% dari dana transfer daerah langsung kepada desa.
Gamawan mengatakan rencananya pemerintah mulai menganggarkan dana desa pada APBN 2015, kendati belum penuh 10% dari total alokasi dana transfer daerah.
Setelah mendapatkan alokasi langsung dari pusat, desa masih berpeluang menerima alokasi dana desa yang disalurkan oleh Kabupaten.
Mendagri mengatakan pemerintah akan menetapkan besaran dana yang berhak diterima tiap desa berdasarkan luas daerah, banyak penduduk, dan tingkat kesulitan yang dihadapi tiap pemerintah desa.
“Nanti ini akan kita matangkan lagi kalau ada variabel-variabel lainnya. Misalnya, kepulauan kan jauh, kita masukan variabel. Ini juga tuntutan masyarakat kepulauan,” kata Gamawan.