Bisnis.com, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dituntut hukuman 15 tahun penjara atas dugaan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Atas ancaman hukuman yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK itu, Wawan yang tak lain dari adik Ratu Atut Chosiyan ini langsung mengajukan keberatan.
"Saya mengajukan keberatan," kata Wawan di persidangan, Kamis (6/3) setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
Tim penasehat hukum Wawan juga akan mengajukan eksepsi dan meminta majelis agar sidang berikutnya bisa digelar satu pekan mendatang.
"Ini atas pertimbangan klien kami baru sembuh dari sakit dan sedang dalam proses penyembuhan," ujar Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution.
Sidang yang dipimpin Hakim Mateus Samiaji menyanggupi permintaan terdakwa maupun tim penasehat hukum.
"Sidang akan dilanjutkan Kamis 13 Maret 2014 pukul 09.00 pagi," ujar majelis hakim.
Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awal Rp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani.
Wawan juga didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk Kakaknya Ratu Atut Chosiyah yang saat itu berpasangan dengan Rano Karno.
Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.