Bisnis.com, JAKARTA- DPR menetapkan dua nama sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Ketua Komisi III, Pieter C. Zulkifli mengatakan keduanya terpilih melalui voting, setelah tim pakar merekomendasikan empat nama.
"Dari 4 nama yang direkomendasikan tim pakar, kemudian terseleksi menjadi 2 nama, setelah melakukan voting," kata Pieter ketika menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurutnya, dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III mengutamakan kualitas calon hakim konstitusi yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi untuk menetapkan calon hakim konstitusi.
"Kami mengharapkan agar calon hakim konstitusi yang terpilih ini dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal konstitusi," ujarnya.
Adapun, Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan dengan terpilihnya Wahiduddin dan Aswanto, diharapkan dapat menjaga marwah MK.
Selain itu dia juga menyarankan agar MK segera berbenah, untuk memperoleh kembali kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga peradilan tertinggi negara yang sebelumnya sempat tercoreng akibat kasus yang melibatkan Akil Mochtar yang telah ditetapkan terdakwa oleh KPK atas kasus dugaan suap.
"Kalau MK masih tetap tidak mau berubah dan mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok masing-masing dalam membuat keputusan, tentu MK akan menghadapi dilema di masa mendatang," jelasnya.
Menurutnya, untuk mengembalikan kepercayaan pubilk, MK harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan jangan dijadikan sebagai panggung politik.
Seperti diketahui, Wahiduddin Adams merupakan seorang pensiunan dari Kementerian Hukum dan HAM, dia meraih gelar Doktor di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Adapun, Aswanto saat ini menjabat sebagai Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Dua calon hakim yang telah terpilih ini akan menggantikan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan Harjono yang akan segera memasuki masa pensiun pada Maret 2014.
DPR Tetapkan Wahiduddin Adams & Aswanto jadi Hakim MK
DPR menetapkan dua nama sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fitri Sartina Dewi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu