Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimis Pemerintah Indonesia akan menang dalam pengadilan arbitrase yang diajukan oleh Churchill Mining Plc.
Pembak Kutim mengatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang diyakini kuat untuk memenangkan Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, International Center for Settlement of Incesment Dispute (ICSID) mengeluarkan putusan sela tentang yurisdiksi yang menyebut pihaknya berwenang untuk memeriksa gugatan yang diajukan Churchill dan Planet Mining Ltd.
Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengatakan Churchill memalsukan tanda tangan dan nomor surat. Selain itu, pihak grup Ridlatama yang yang menjual sahamnya ke Churchill telah melanggar peraturan Penanaman Modal Asing (PMA). Peraturan itu melarang penjualan kepemilikan izin usaha pertambangan nasional ke pihak asing.
“Banyak pihak menyalahkan Pemda Kutai Timur yang mencabut izin kuasa pertambangan empat perusahaan Ridlatama Group, yang menjadi boneka Churchill cs dan menyalahkan Otonomi Daerah. Padahal mereka yang menyalahi izin peraturan,” ujarnya Selasa (4/3/2014).
Menurutnya, perusahaan asing hanya boleh ikut menanamkan modal di lisensi kontrak karya dan perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B). Padahal kepemilikan mereka melalui grup Ridlatama mencapai 75% yang notabenya berlisensi izin usaha pertambangan.
ICSID menyatakan memiliki wewenang untuk memeriksa gugatan gugatan arbitrase Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd terhadap Pemerintah Indonesia. Pernyataan ini merupakan keputusan Tribunal ICSID yang disampaikan pada 24 Februari 2014.
ICSID telah menolak keberatan pemerintah Indonesia atas gugatan perusahaan tambang Churchill. Perusahaan tambang ini merasa dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Indonesia sehingga mengajukan arbitrase.
Pengajuan gugatan ini bermula dari kasus dicabutnya izin lima kuasa pertambangan (KP) oleh Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. Churchill menilai, empat dari lima KP itu milik grup Ridlatama yang merupakan anak usahanya.