Bisnis.com, JAKARTA - Setelah membayar uang pangkal Rp719,9 miliar pada akhir Januari 2014 lalu, PT Asian Agri Group (AAG) kembali membayar denda kepada Kejaksaan Tinggi Rp200 miliar. Jumlah Rp200 miliar itu sesuai dengan kesepakatan atau keputusan kejaksaan terhadap penerimaan cicilan senilai itu setiap bulannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan dana Rp200 miliar itu telah masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan selanjutnya Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
"Pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan pertama dari sisa cicilan denda Rp1,797 triliun," ujar Setia Untung, Senin (3/3/2014).
Untung menjelaskan pembayaran cicilan pertama ini dilakukan setiap Senin (3/3/2014), melalu 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, PT Asian Agri Group diwajibkan membayar denda sebagaimana termuat dalam isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak sebesar Rp2,516 triliun.