Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beralasan Sakit, Sidang Wawan Kembali Ditunda

Pembacaan dakwaan pada sidang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali batal digelar. Alasannya, Wawan masih dirawat di RS Sukanto Polri, Kramat Jati, Jaktim.
Wawan saat memasuki mobil tahanan KPK/Antara
Wawan saat memasuki mobil tahanan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pembacaan dakwaan pada sidang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali batal digelar. Alasannya, Wawan masih dirawat di RS Sukanto Polri, Kramat Jati, Jaktim.

Saat sidang dibuka, Kamis siang (27/2/2014), jaksa penuntut umum KPK melaporkan kondisi kesehatan Wawan. "Terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan karena terdakwa sedang dibawa ke RS Bhayangkara Sukanto dan setelah dibawa ke RS ternyata terdakwa perlu dirawat inap yaitu mulai tanggal 24 Februari," ujar jaksa KPK Edy Hartoyo dalam persidangan.

Tim JPU menjelaskan sudah mengirimkan surat ke Direktur RS Sukanto Polri pada Selasa (25/2/2014), untuk meminta keterangan medis atas kesehatan Wawan. Pada 26 Februari tim medis membalas surat jaksa KPK.

"Yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali 2 hari kemudian," jelas Edy.

Karena itu jaksa KPK meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran penahanan Wawan.

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pembantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak tanggal 24 Februari sampai selesai perawatan di RS tersebut," ujarnya.

Sedianya sidang perdana Wawan dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak digelar pada Senin (24/2). Namun sidang terpaksa ditunda karena Wawan sakit dan  dilarikan ke RS Polri. Sidang pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan Kamis (27/2/2014). Namun, sidang kembali ditunda karena keadaan Wawan yang masih buruk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper