Bisnis.com, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin mengatakatan DPR seharusnya proaktif untuk mencari calon Hakim Konstitusi, bukan meminta mereka yang berminat mendaftarkan diri untuk dinominasikan.
Menurutnya, proses rekrutmen Hakim Konstitusi lebih bermartabat sehingga tidak perlu menjalani proses semacam membuat makalah di DPR. Pasalnya, para hakim tersebut adalah para negarawan yang secara kasat mata dengan mudah dideteksi di tengah masyarakat.
“Karena itu, rekrutmen Hakim Konstitusi itu harusnya tidak jauh berbeda dengan rekrutmen calon Kapolri dan Panglima TNI, yang didatangi ke rumahnya, dan bukannya mendaftar ke DPR RI, karena mereka itu calon negarawan,” ujarnya, Kam is (27/2/2014). Menurut Irman, kalau mereka mendaftarkan diri maka kesan yang muncul adalah ambisius dan berarti bukan negarawan.
“Malah mereka tidak perlu membuat makalah, yang penting mampu mengawal konstitusi agar produk Undang-undang DPR tak selalu dibatalkan oleh MK,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya, hal terpenting adalah bahwa Hakim Konstitusi menguasai konstitusi dan ketatanegaraan atau semacam negarawan, yang tidak lagi berkepentingan dengan popularitas dan elektabilitas, karena mereka sudah selesai dengan berbagai kepentingan politiknya.
Soal figur hakim MK, Irman melihat DPR RI sendiri masih bingung dalam menjalankan tugasnya dalam rekrutmen hakim konstitusi dimaksud. Irman mengingatkan, agar DPR tidak larut dalam ketidakpercayaan diri akibat berbagai kasus hukum yang melilit anggotanya.
“Kalau DPR sendiri tak percaya diri, rakyat juga tak akan percaya. Jadi, Ketua MK pun meski dari partai harus percaya diri, dan mampu mengembalikan kepercayaan itu pada rakyat,” ujarnya.