Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah 10 Tim Pakar & 12 Orang Calon Hakim MK

Tokoh nasional yang akan bergabung dalam Tim Pakar sebanyak 10 orang.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tokoh nasional yang akan bergabung dalam Tim Pakar sebanyak 10 orang.

Padahal, sebelumnya dikabarkan hanya 8 orang Tim Pakar yang akan dilibatkan dalam proses seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan bahwa tokoh nasional yang akan bergabung kedalam Tim Pakar berjumlah 10 orang.

Bambang menyebutkan awalnya jumlah tokoh nasional yang diajukan menjadi tim pakar adalah 11 orang. Namun, Bagir Manan yang direkomendasikan untuk bergabung ke dalam tim pakar menolaknya.

"Awalnya ada 11 tokoh yang direkomendasikan, tetapi sekarang jumlahnya menjadi 10 orang, sebab Pak Bagir Manan menyatakan tidak bersedia," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (25/2/2014).

Bambang memastikan bahwa keterlibatan Tim Pakar dalam proses seleksi Hakim MK ini tidak sekedar fomalitas.

Dia juga memastikan bahwa nama-nama yang direkomendasikan sebagai tim pakar merupakan tokoh yang kompeten dan dapat dipercaya.

Berikut ini 10 nama tokoh yang tergabung dalam tim pakar antara lain adalah Buya Syafi'i Maarif, Laica Marzuki, Hasyim Muzadi, Zein Bajeber, Natabaya, Laudin Marsuni, Andi Matalatta, Pataniari Siahaanm Sakdi Isra, da Husni Umar.

Seperti diketahui, Bagir Manan merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan Komisi III akan melibatkan Tim Pakar dalam proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan keduabelas calon hakim MK.

Menurutnya, Tim Pakar akan memberikan rekomendasi dan pandangan terkait keduabelas calon hakim MK dan dilanjutkan kepada Komisi III untuk diputuskan apakah disetujui atau tidak disetujui.

Aziz juga mengatakan Komisi III DPR akan mengupayakan agar proses seleksi calon hakim MK sebelum DPR memasuki masa reses pada 6 Maret 2014.

Proses seleksi MK ini dilakukan untuk mengisi kekosongan dua posisi Hakim di MK untuk menggantikan posisi Mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang ditangkap oleh KPK dan Hakim Hardjono yang akan memasuki masa pensiun pada Maret 2014.

Nama 12 calon hakim MK yang telah terdaftar di Komisi III DPR antara lain adalah Sugianto, Wahiduddin Adams, Ni'matul Huda, Franz Astaani, Atip Latipulhayat, Aswanto, Dimyati Natakusumah, Yohanes Usfunan, Atma Suganda, Agus Santoso, Edie Toet Hendarto, dan Ermansjah Djaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper