Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi dan TPPU: Bareskrim Serahkan Pejabat Bea Cukai ke Kejaksaan

Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara sekaligus dua tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang di Bea Cukai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Heru Sulastyono/Antara-Widodo S. Jusuf
Heru Sulastyono/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus gratifikasi dan pencucian uang bea cukai di Bea Cukai segera memasuki fase berikutnya.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia melimpahkan berkas perkara sekaligus kedua tersangka, Heru Sulastyono dan Yusran Arief, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/02/2014).

Berkas keduanya dianggap lengkap oleh Kejaksaan pada Senin (24/2).

"Kemarin sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sehingga tanggung jawab untuk penuntutan dan proses sidang peradilan akan segera dilaksanakan," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Jakarta, Senin (25/2)

Pukul 11.15 Heru tampak berjalan keluar dari gedung Bareskrim Polri mengenakan baju tahanan, celana hitam, dan sepatu Reebok hitam.

Di belakang Heru, Yusran menyusul berjalan menuju mobil yang akan membawa mereka menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Petugas Bareskrim mengawal mereka dengan membawa sekumpulan berkas perkara keduanya.

Tampak satu kotak plastik besar berisi dokumen-dokumen bukti kasus yang melibatkan mantan pejabat bee cukai dan pengusaha impor ini.

Bareskrim telah melakukan penyidikan perkara terhadap kasus suap dan pencucian uang ini selama 120 hari sejak dilaporkannya transaksi keuangan mencurigakan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan pada 2012.

Ditemukan penyetoran uang ke rekening istri Heru, Widya Wati, dan menurut UU no.8/2010, transaksi tersebut tidak sesuai dengan profil Heru.

Pentransferan itu merupakan pencairan polis asuransi atas nama Heru.

Dalam kasus ini Heru menerima suap berupa polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar.

Polisi kemudian menyelidiki sumber dana pembayaran premi asuransi tersebut.

Ternyata ditemukan bahwa pembayaran dilakukan dengan beberapa rekening yang berbeda.

Dalam penyelidikan, diketahui pemilik rekening tersebut adalah pegawai pengusaha importir, Yusran Arief

Dari pengembangan penyelidikan, ditemukan bahwa Heru dan Yusran bekerja sama untuk membantu perusahaan Yusran terhindar dari audit bea cukai dan mempermudah kegiatan bisnis Yusran dalam usaha importasi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3, pasal 6 UU no. 15/2012 tentang tindak pidana pencucian uang, serta pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan b UU no. 31/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper