Bisnis.com, JAKARTA--Heru Sulastyono, mantan pejabat bea cukai yang terjerat kasus suap dan pencucian uang, meminta pihak kepolisian untuk tidak digabungkan dengan bandar narkoba Freddy Budiman karena Heru mengaku turut terlibat dalam penangkapan Freddy.
"Itu satu permohonan dari Heru. Permohonan yang sangat manusiawi. Setelah diserahkan dan disidang jangan sampai digabungkan dengan tersangka yang pernah ditangkapnya," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (25/02/2014)
Tepatnya pada hari ini Heru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani kelanjutan proses penuntutan pidana. Arief mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar Heru dapat diberikan tempat penahanan yang dapat memberinya keselamatan.
Selain Heru, Bareskrim juga menyerahkan tersangka lain dalam kasus ini, Yusran Arief, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Pelimpahan perkara keduanya bertepatan dengan hari terakhir dari batas masa penahanan maksimal.
Keduanya ditangkap oleh polisi pada Oktober 2013. Heru Sulastyono diduga menerima suap dari Yusran Arief berupa polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar serta satu unit Nissan Terrano dan Ford Everest.
Yusran menggunakan rekening beberapa pegawainya untuk membayarkan premi asuransi untuk Heru. Sementara Heru menerima uang pencarian polis asuransi melalui rekening istrinya, Widya Wati.
Upaya suap tersebut dilakukan oleh Yusran untuk memudahkan kegiatan usahanya di bidang importasi. Yusran juga diketahui memiliki 11 perusahaan yang semuanya ditutup setahun setelah beroperasi untuk menghindari audit.