Bisnis.com, JAKARTA- Anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah akan diminta mundur oleh Fraksi PPP dari pencalonannya sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa PPP masih membutuhkan Dimyati sebagai legislator.
Pasalnya, masih banyak undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan rakyat masih belum terselesaikan.
"Fraksi PPP masih membutuhkan Pak Dimyati. Kalau Pak Dimyati menjadi Hakim MK maka Fraksi PPP akan kehilangan," kata Yani di Gedung DPR, Selasa (25/2/2014).
Menurutnya, pandangan dan masukan dari Fraksi PPP agar Dimyati mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai hakim MK akan disampaikan dalam rapat pembuatan makalah calon hakim MK.
"Nanti dalam rapat akan kami sampaikan usulan agar Pak Dimyati mundur," ujarnya.
Meskipun fraksi telah menyatakan akan mengajukan usulan agar Dimyati mundur. Namun, Dimyati tetap terlihat menghadiri rapat pembuatan calon hakim MK.
Sebelum mendaftarkan diri sebagai hakim MK, Dimyati mengaku telah meminta persetujuan dari DPP dan fraksi PPP.
"Saya masih menunggu sikap resmi Partai. Kalau Fraksi meminta saya mundur, saya akan mundur. Saya akan mematuhi permintaan fraksi, sebab fraksi merupakan kepanjangan tangan DPP" jelasnya.
Seperti diketahui, hari ini Komisi III dan Tim Pakar akan mengadakan rapat pembuatan makalah para calon hakim MK yang juga merupakan bagian dari proses uji kepatutan dan kelayakan para calon hakim MK.
Ke-12s calon hakim MK yang telah terdaftar di Komisi III DPR antara lain Sugianto, Wahiduddin Adams, Ni'matul Huda, Franz Astaani, Atip Latipulhayat, Aswanto, Dimyati Natakusumah, Yohanes Usfunan, Atma Suganda, Agus Santoso, Edie Toet Hendarto, dan Ermansjah Djaja.