Bisnis.com, JAKARTA--Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah harus di rawat di RS Polri.
"Dari hasil pemeriksaan dokter tadi dirujuk ke RS Polri untuk dirawat, dan dapat informasi yang bersangkutan perlu rawat inap, jadi saat ini posisi terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) sedang dirawat inap di RS Polri Jakarta Timur sampai sembuh dan dikembalikan ke rutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Wawan seharusnya menjalani sidang perdana pada hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendengarkan dakwaan.
"Terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) mengalami sakit maag dan vertigo," jelas Johan, Senin (24/2/2014)
Pada sidang pagi tadi ketua majelis hakim Matheus Samiadji menunda pembacaan dakwaan pada Kamis (27/2/2014).
"Usulan penuntut umum ditunda hari Kamis. Berkaitan dengan perkara Susi Tur Andayani, kalau dibarengkan akan efektif dan efisien. Sidang perkara Wawan harus ditunda dan dibuka kembali Kamis 27 Februari pukul 09.00 dengan agenda sidang pertama dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," tutur Matheus.
Karena Wawan sudah mulai disidangkan, maka wewenang penahanan Wawan berada pada hakim.
"Jaksa Penuntut Umum harus persiapan kalau dirawat inap agar dilakukan pembantaran," tambah Matheus.
Pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Dalam perkara yang ditangani KPK, Wawan disangka menyediakan uang Rp1 miliar untuk Akil Mochtar agar pengurusan perkara pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin di MK. Pemberian itu direstui oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Wawan Ditunda
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah harus di rawat di RS Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium