Bisnis.com, JAKARTA -Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (24/2/2014) menunda sidang pembacaan dakwaan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan yang tak lain dari adik Gubernur Banten nonaktif Ratut Atut Chosiyah menderita sakit maag dan vertigo sehingga tidak bisa dihadirkan di dalam persidangan.
Wawan mestinya duduk dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitiusi.
"Pada hari ini kami penuntut umum belum bisa hadirkan terdakwa di persidangan sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit. Hari ini diperiksa dokter rutan bahwa yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut jaksa, Wawan pun dirujuk ke rumah sakit pemerintah.
"Kami akan laporkan perkembangannya. Kami meminta ditunda dalam persidangan selanjutnya, berikut surat keterangan dokter," tambah jaksa Edy.
Berdasarkan surat keterangan dokter tersebut, ketua majelis hakim Matheus Samiadji menyatakan sidang ditunda ke jadwal sidang yang akan datang.
"Jadi, karena terdakwa berdasarkan dari surat rujukan dokter KPK menderita sakit dan dirujuk ke beberapa dokter spesialis rumah sakit pemerintah, sidang yang diagendakan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan ditunda di sidang yang akan datang," kata hakim Matheus.
Namun karena pemeriksaan dokter belum memutuskan apakah Wawan harus dirawat inap atau tidak, hakim meminta agar jaksa terus terus memantau kondisi Wawan sebelum jadwal penundaan sidang pada Kamis (27/2).
"Kita belum tahu apakah terdakwa mesti dirawat inap atau tidak. Jaksa Penuntut Umum harus persiapan kalau dirawat inap agar dilakukan pembantaran. Tadi sempat dalam hati saya kalau bisa ditunda Kamis. Belum jelas juga hari Kamis sudah siap betul atau sudah siap sidang," ungkap hakim Matheus.
Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution juga menyetujui untuk menunggu laporan jaksa mengenai kepastian sidang.
"Saya setuju karena sakit, kita tunggu laporan jaksa kapan sembuh dan bisa sidang," kata Adnan.
Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang Wawan ditunda hingga Kamis, 27 Februari 2013 pada pukul 09.00 WIB.
"Usulan penuntut umum ditunda hari Kamis. Berkaitan dengan perkara Susi Tur Andayani, kalau dibarengkan akan efektif dan efisien. Sidang perkara Wawan harus ditunda dan dibuka kembali Kamis 27 Februari pukul 09.00 dengan agenda sidang pertama dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," tegas Matheus.
Dalam kasus ini, Wawan disangka memberikan uang Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani kepada mantan ketua MK Akil Mochtar untuk mengurus perkara gugatan pilkada Lebak.
Sementara itu, kasus Wawan lainnya yaitu korupsi Alat Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang masih di tingkat penyidikan KPK.