Bisnis.com, JAKARTA--Tri Dianto, fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia, mengatakan dirinya tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Saya rasa dalam masalah ini saya tidak bersalah. Apalagi berita yang bilang ada pertemuan cikeas itu, kan, Pak Ma'mun. Bukan saya," jelasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/02/2014)
Menurut Tri, saat itu Ma'mun lah yang pertama kali melontarkan pernyataan mengenai keterkaitan Denny dalam 'pertemuan Cikeas' di depan gedung KPK. Sementara dirinya kala itu berada di Duren Sawit bersama dengan wartawan.
"Teman-teman yang ada di duren sawit meminta saya untuk memberikan statement yang sama untuk kebutuhan berita. Intinya saya hanya mengulang statement Pak Ma'mun di KPK saja," tambahnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan perihal pemanggilan terlapor untuk diperiksa yang saat ini hanya dilakukan kepada dirinya. Padahal, selain Tri, Denny Indrayana juga melaporkan Ma'mun Murod ke Bareskrim.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2014 Denny Indrayana melaporkan Ma'mun Murod dan Tri Dianto atas pencemaran nama baik. Ma'mun mengatakan Denny dan Bambang Widjojanto, salah satu pimpinan KPK, pernah melakukan pertemuan di Cikeas yang dihadiri oleh Presiden RI sehari sebelum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka.