Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sempat dikabarkan ke luar negeri, akhirnya model dan bintang sinetron Catherine Wilson memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Catherine Wilson memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang, TPPU, yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saya klarifikasi dulu ya, saya ke dalam dulu, nanti selanjutnya kita ini lagi," kata Catherine saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (24/2/2014).
Catherine datang setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama pada Jumat (14/2).
"Nanti saja ya ngobrolnya, saya klarifikasi dulu," kata Catherine saat ditanya alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama.
Selain Catherine, KPK juga telah memeriksa artis Rebecca Reijman pada Kamis (20/2) dalam kasus yang sama.
Pada pemeriksaan tersebut, penyanyi blasteran Indonesia-Belanda itu membantah terkait dengan kasus Wawan.
"Saya sudah klarifikasi ke KPK, saya tidak ada terkait sama kasus ini, terima kasih," ungkap Rebecca pada Kamis.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa bintang sinetron Jennifer Dunn pada Jumat (14/2) untuk mengklarifikasi penyitaan mobil Toyota Alphard Vellfire warna putih bernomor polisi B 510 JDC.
Mobil tersebut adalah pemberian Wawan kepada Jennifer agar artis tersebut agar mau bergabung dalam rumah produksi milik Wawan, R-1.
Dalam kasus Wawan, KPK sudah menyita 42 mobil dan 1 motor besar Harley Davidson.
Rincian mobil-mobil tersebut yaitu
- Ferrari (1)
- Lamborgini Aventador (1)
- Bentley Continental (1)
- Rolls Royce Flying Spur (1)
- Nissan GTR (1)
- Toyota Vellfire (5)
- Mitsubhisi Pajero (5)
- Honda CR-V (5)
- Mercedes Benz (2)
- Mini Cooper (1)
- Toyota Land Cruiser (1)
- Toyota Lexus (1)
- Toyota Innova (6)
- BMW (2)
- Toyota Fortuner (1)
- Mitsubhisi Outlander (1)
- Ford Fiesta (1)
- Nissan Terano (1)
- Honda Freed (1)
- Isuzu Panther (1)
- Toyota Avanza (1)
- Suzuki APV (1)
- Izusu Panther (1)
Mobil-mobil tersebut adalah aset yang dimiliki Wawan dan terkait dengan perusahaan miliknya PT Bali Pacific Pragama, BPP, yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Banten, pihak swasta, dan pegawai PT BPP.
Mobil Rolls Royce, Lamborgini, Bentley dan Ferrari bahkan bukan ditemukan di rumah Wawan tapi di satu show room di Tanah Abang Jakarta Pusat.
Itu terjadi karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan leasing sehingga masih dalam proses kredit.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK masih belum selesai melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain mobil, Wawan juga memiliki keterkaitan dengan dua pulau di Banten yang merupakan milik ayahnya H. Chasan.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, serta korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.
Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara milik istri Wawan, yang juga Walikota Tangeran Selatan, tertanggal 24 Agustus 2010, Airin Rachmi Diany memiliki harta hingga Rp103 miliar, dengan Rp22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.