Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timwas Century: Panggil Paksa Boediono Bukan Gertak Sambal

Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR memastikan bahwa rencana pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden Boediono bukan gertak sambal belaka.

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR memastikan bahwa rencana pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden Boediono bukan gertak sambal belaka.

Anggota Timwas, Bambang Soesatyo mengatakan masalah pemanggilan paksa Boediono ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 72 UU No.27/2009 dengan jelas menyebutkan bahwa seorang pejabat negara dapat dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai perundang-undangan, sanksinya pejabat tersebut bisa disandera paling lama 15 hari.

"Apabila habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, maka pejabat boleh dilepas dari penyanderaan demi hukum," kata Bambang di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Timwas, lanjutnya, akan mendesak Pimpinan DPR untuk melayangkan surat panggilan ketiga kepada Boediono dan membuat surat kepada Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, apabila Boediono kembali mangkir dari panggilan ketiga Timwas.

Bambang yang juga menjabat anggota DPR Komisi III ini menjelaskan alasan timwas memanggil Boediono adalah untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia terkait pernyataannya ketika seusai diperiksa oleh penyidik KPK.

Saat itu Boediono menuding bahwa LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) merupakan pihak yang bertanggungjawab atas membengkaknya bailout dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

"LPS sesuai UU bertanggungjawab ke Presiden, kenapa baru sekarang Boediono menembak dan ingin menyeret Presiden dalam pusaran skandal century," ucapnya.

Sebelumnya, Pramono Anung selaku pimpinan DPR mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Wapres Boediono.

Berdasarkan penjelasannya, dalam isi surat tersebut Boediono menyebutkan alasan tidak dapat hadir dalam rapat Timwas karena menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Akibat mangkirnya Boediono dari panggilan kedua ini, maka rapat Timwas yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini terpaksa ditunda.

Mangkirnya Boediono dari panggilan Timwas Century di DPR ini bukanlah hal yang pertama. Dia juga pernah mangkir dari panggilan pertama Timwas pada tahun 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper