Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: Pemeriksaan Boediono di Istana Wapres Bisa Jadi Preseden Buruk

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century di Istana Wakil Presiden bisa menjadi preseden buruk proses hukum di Indonesia.
/Antara
/Antara

Bisnis. com, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century di Istana Wakil Presiden bisa menjadi preseden buruk proses hukum di Indonesia.

"Hal itu menjadi preseden buruk dalam dalam hal pemeriksaan, karena bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan tidak sejalan dengan prinsip equality before the law,"  ujarnya  di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Senin (25/11/2013).

Menurutnya, tindakan KPK itu dapat menjadi suatu preseden buruk dalam proses penegakan hukum karena persoalannya menyangkut independensi dan substansi cara KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperoleh keterangan terkait kasus dugaan korupsi.

"Bisa saja nanti para gubernur, bupati, walikota, bahkan anggota DPR bila dipanggil untuk memberi keterangan tidak perlu datang ke KPK, cukup KPK yang datang ke kantor pejabat tersebut," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Yani, KPK harus menjelaskan maksud di balik tindakan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono di Istana Wakil Presiden, atau di luar kantor KPK.

"KPK harus menjelaskan secara jelas dan terbuka, mengapa Pak Boediono diperiksa di luar Kantor KPK, atau tepatnya di Istana Wapres. Itu harus dijelaskan, dan mengapa harus dilakukan pada Sabtu?" katanya.

Namun, Yani juga mengatakan pihaknya tidak dapat menyalahkan Wapres Boediono atas kejadian tersebut karena KPK lah yang harus bertindak tegas dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai penyebab berlarut-larutnya penanganan kasus Bank Century, ia mengatakan tidak ada kendala pada Timwas Century DPR dalam menangani kasus tersebut, dan kendala utama dalam penanganan kasus itu ada di KPK.

"Persoalan utamanya ada di KPK. Kami dari Timwas Century DPR sudah berulang kali mendesak karena hal ini sudah jelas, siapa yang harus menjadi tersangka. Jadi, tinggal tindakan KPK," tuturnya.

"KPK ini pada kasus-kasus yang lain begitu 'tajam' dan tegas. Mengapa dalam kasus Century ini KPK jadi 'melunak'? Biarkan publik yang menilai kinerja KPK nanti," kata Yani menambahkan.Budi Suyanto  (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper