Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century di DPR memutuskan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Wakil Presiden, Boediono.
Anggota Timwas, Bambang Soesatyo mengungkapkan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Wapres sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono.
"Tadi rapat Century memutuskan bahwa pemanggilan Boediono akan dilakukan pada 19 Februari," ujar Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Politisi Golkar ini mengimbau Boediono untuk memenuhi panggilan Timwas dan tidak mangkir lagi seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa setiap orang, apapun jabatannya harus memenuhi panggilan DPR.
Anggota Timwas lainnya, Fahri Hamzah juga menegaskan akan terus melayangkan surat panggilan kepada Boediono sampai yang bersangkutan hadir ke DPR.
"Kalau surat panggilan kedua ditolak, kami layangkan surat panggilan ketiga. Kami akan terus layangkan surat panggilan sampai Boediono memenuhi panggilan Timwas," ucapnya.
Seperti diketahui, Wapres Boediono menolak untuk menghadiri panggilan Timwas DPR pada Desember 2013.
Boediono beralasan khawatir proses hukum akan terganggu apabila dia memenuhi panggilan tersebut. Dia juga merasa sudah tidak ada hal lagi yang perlu dijelaskan kepada Timwas, sebab segala penjelasan telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang.