Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wakil Presiden Boediono di sidang kasus Bank Century.
Menurut jaksa KMS Roni, pemanggilan saksi-saksi termasuk Boediono akan dilakukan setelah sidang eksepsi digelar.
"Kita tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi," ujar Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pemanggilan Boediono dipersidangan ini nantinya sebagai saksi bagi terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Sebelumnya, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan Budi.
Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider. Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara.
Jaksa Kasus Century Akan Panggil Boediono
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wakil Presiden Boediono di sidang kasus Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium