Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prudential Life Serahkan Sengketa Polis Rp196 Juta Ke Peradilan

Manajemen PT Prudential Life Assurance menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan perdata berkaitan sengketa polis asuransi pertanggungan sebesar Rp196 juta dengan penggugat Edy Suryanta Ginting sebagai ahli waris nasabah Ria Priana sebagai pemegang polis asuransi jiwa No.77406019.

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Prudential Life Assurance menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan perdata berkaitan sengketa polis asuransi pertanggungan sebesar Rp196 juta dengan penggugat Edy Suryanta Ginting sebagai ahli waris nasabah Ria Priana sebagai pemegang polis asuransi jiwa No.77406019.

"Kebijakan perusahaan PT Prudential Life Assurance tidak memperkenankan kami untuk memberikan komentar berkaitan perkara yang telah memasuki ranah hukum,”ungkap Coporate Communication PT Prudential Life Assurance, Widyananto Sutanto kepada Bisnis, Selasa (11/202014).
 
Namun demikian, katanya, manajemen PT Prudential mengikuti proses hukum dalam perkara gugatan tersebut. “Dan lagi kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang menangani perkara perdata tersebut,”tambahnya.
 
Penegasan itu disampaikan Widyananto berkaitan perkara gugatan yang diajukan Edy Suryanta Ginting sebagai ahli waris nasabah perusahaan asuransi itu, almarhum Ria Priana yang mengajukan gugatan perdata melalui kuasa hukumnya Riki Rikardo yang mendalilkan perusahaan asuransi itu melakukan perbuatan wanprestasi dalam perjanjian pertanggungan.
 
Dalam perkara perdata ini, penggugat sebagai ahli waris almarhum Ria Prina meminta ganti rugi materiil, yakni pertanggungan asuransi dasar sebesar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis sebesar Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
 
Edy Suryanta Ginting adalah suami almarhum Ria Priana sebagai pemegang polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai  polis yang dibuat pada 7 Juni 2011 yang diterbitkan perusahaan tergugat.
 
Kuasa hukum penggugat mengatakan kliennya sebagai ahli waris Ria Priana telah mengajukan permohonan klaim asuransi yang dilengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa sebagaimana dipersyaratkan dalam Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.
 
Menurut penggugat, pihaknya juga telah melampirkan surat keterangan kematian Ria Priana yang meninggal dunia pada 25 Juli 2012 sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan klaim asuransi tersebut.
 
Padahal, lanjut penggugat, tergugat PT Prudential berkewajiban membayar klaim asuransi sebagaimana ketentuan khusus polis asuransi yang dituangkan pada Pasal 2.1.2, yang mana antara lain menyebutkan Prudencial wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya istri penggugat tersebut yang meninggal dunia karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri.
 
Klaim pertanggungan asuransi yang diajukan penggugat, ternyata ditolah tergugat PT Prudential pada Agustus 2012. Menurut penggugat, semua persyaratan dan dokumen telah dilampirkan sebagaimana dipersyaratkan perusahaan tergugat.
 
Namun demikian, tambah penggugat, tergugat melakukan penolakan atas klaim asuransi tersebut dalam suratnya yang dibuat pada 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013. 
 
Penolakan klaim asuransi yang dilakukan tergugat, kata Riki, sangat aneh karena dalam jawaban atas penolakan klaim dalam surat tergugat pada 31 Agustus 2012 menyebutkan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif, sedangkan dalam surat tergugat pada 23 Oktober 2012 menyebutkan bahwa penolakan itu karena almarhum Ria pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Terakhir dalam surat tergugat pada 13 Februari 2013, tergugat  menolak klaim dengan alasan penyebab kematian almarhum Ria adalah penyakit keturunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper