Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum berencana memanggil Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menyatakan belum ditemukan adanya keterlibatan Syarief Hasan dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini tidak sampai ke sana [keterlibatan Syarief]. Dalam aturan barang dan jasa itu jelas letak tanggung jawabnya. Kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Adi menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dan tidak akan menghentikan perkara tersebut. "Kita masih dalam penyidikan, penyidikan masih jalan," katanya.
Adi juga membatah jika pengukapan kasus ini berjalan di tempat dan tidak ada progres untuk mengungkap aktornya. Buktinya kata Andi saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan melakukan penghitungan kerugian negara.
"Melakukan penghitungan kerugian negara, pengembnngan kasus, masih mengumpulan data," katanya
Menurut Adi, pada prinsipnya pengungkapan kasus tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu.
"Prinsipnya kasus ini masih berjalan, mudah-mudahan akan dituntaskan.Realnya kami tunggu BPK," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.