Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang injury time, akhirnya Asian Agri Group menyanggupi diri untuk membayar denda sengketa pajak senilai Rp2,5 triliun kepada pemerintah.
Seperti diketahui, Asian Agri diharuskan membayar denda itu selambat-lambatnya pada 1 Februari 2014 mendatang.
Kuasa hukum Asian Agri Yusril Ihza Mahendra menuturkan kliennya beritikad baik melakukan pembayaran denda kepada Kejaksaan Agung RI, meski perusahaan tidak pernah didakwa, disidang, dan diberi kesempatan membela diri di pengadilan.
Hal itu terkait dengan perkara Suwir Laut yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2239K/Pid.Sus/2012.
“Kami melakukan pembayaran denda dilandasi itikad baik demi kelangsungan kegiatan operasional perusahaan dan demi menjaga kesejahteraan hidup 25.000 karyawan serta 29.000 keluarga petani plasma,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (30/1/2014).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief menyambut baik iktikad Asian Agri karena mau membayar denda pajak Rp2,5 triliun, meski dengan cara mencicil tiap bulan.
Cicilan pertama yang sudah dibayar grup usaha tersebut senilai Rp719 miliar, ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik Kejaksaan Agung pada 28 Januari 2014.
“Selanjutnya di tranfer kembali kepada kas negara, dan baru diselesaikan kemarin,” katanya.
Sementara itu, sisanya senilai Rp1,8 triliun akan dibayar Rp200 miliar per bulan sehingga akan berakhir pada Oktober 2014.
Sebagai jaminan untuk cicilan, Kejaksaan Agung sudah memegang giro bilyet sebanyak 14 buah.