Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menyambut baik iktikad Asian Agri Group (AAG) karena mau membayar denda pajak Rp2,5 triliun meski dengan cara mencicil per tiap bulan.
"Namun pihak AAG mengatakan tidak sangup bayar tunai karena nominal sangat besar akan mengangu jalannya satu perusahaan. Kami memperhatikan kepastian hukum tapi juga kemanfaatan, perusahaan jangan sampai tergangu," katanya, Kamis (30/1/2014).
Basrief mengatakan, cicilan pertama yang sudah dibayar AAG senilai Rp719 miliar, ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik Kejaksaan Agung pada 28 Januari 2014.
"Selanjutnya di tranfer kembali kepada kas Negara, dan baru diselesaikan kemarin," katanya.
Sisanya senilai Rp1,8 triliun akan di bayar per bulan Rp200 miliar sehingga akan berakhir pada Oktober 2014.
Sebagai jaminan untuk cicilan, Kejaksaan Agung sudah memegang giro bilyet sebanyak 14 buah.
"Itu sudah kita sepakati dan kesangupan pihak AAG. Untuk tahap 1 sudah selesai. Kita nantikan setiap akhir bulan dibayarkan Rp200 miliar."
Semua ini, lanjut Jaksa Agung, atas kerjasama yang baik dengan PPATK, BPN, Dirjen Pajak, dan Kementerian BUMN.
Basrief mengakui, cara pembayaran disepakati setelah pihak AAG mendatangi langsung Kejakgung untuk menyampaikan itikad baiknya.
Asian Agri Akhirnya Cicil Denda Pajak
Jaksa Agung Basrief Arief menyambut baik iktikad Asian Agri Group (AAG) karena mau membayar denda pajak Rp2,5 triliun meski dengan cara mencicil per tiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium