Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Dana Saksi Parpol, PDIP Bukan Sombong

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo menyatakan tidak keberatan pihaknya disebut sebagai partai yang sombong oleh partai politik lainnya karena menolak menerima pemberian dana saksi Parpol dari uang negara.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo menyatakan tidak keberatan pihaknya disebut sombong oleh partai politik lainnya karena menolak menerima pemberian dana saksi parpol dari uang negara.

“Persoalan saksi ini merupakan loyalitas dan dedikasinya kepada partai dan rakyat, bukan karena uang. Silahkan yang merasa menyebut partai kami sombong. Banyak saksi kami yang tidak dibayar, kami juga tidak pernah memaksa mereka untuk bergabung dengan partai kami,” kata Arif ketika dijumpai wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Arif, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, menegaskan pihaknya menolak usulan tersebut, karena beranggapan ditanggunya biaya saksi parpol oleh negara hanya akan melanggengkan atau membiasakan adanya politik uang.

“Kami tidak setuju, karena itu akan menggeser dan mengubah moralnya menjadi moral uang  dan dimanfaatkan sebagai instrumen politik oleh pihak tertentu. Nanti akan muncul persoalan baru seperti berebut uang, lalu apa bedanya dengan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan negara kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Menurutnya, biaya saksi parpol seharusnya dibiayai oleh masing-masing parpol dan tidak seharusnya dibebankan kepada negara.

“Biarkan saja urusan pembiayaan untuk para saksi ini ditanggung oleh masing-masing parpol. Jadi negara tidak perlu intervensi, kalau ada parpol yang mengaku takut tidak memiliki saksi, itu salahnya sendiri kenapa bikin partai, kenapa tidak punya pendukung,” ucapnya.

Saksi di tempat pemungutan suara (TPS) itu, lanjutnya,  dapat berasal dari kader ataupun simpatisan partai. Berpartai merupakan bentuk sukarela dan sukarela itu tidak dibayar. Saksi pemilu dari parpol tidak perlu mendapat honor karena keberadaannya diperlukan oleh parpol itu sendiri. Apabila parpol tidak mampu membayar kader atau simpatisan untuk menjadi saksi, maka parpol tidak harus memiliki perwakilan saksi di TPS.

"Prinsip parpol itu sukarela, sehingga anggota, simpatisan dan kader parpol itu tidak dibayar di partai. Kalau partai tidak mampu menghadirkan saksi di TPS ya tidak perlu dipaksakan. Itu menandakan proses rekrutmen partainya lemah. Itu berarti dukungannya masih minim. Jangan salahkan negara kalau begitu ," jelasnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggarkan Rp700 miliar untuk membiayai saksi dari partai politik di seluruh TPS. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan kebijakan yang dilakukan dengan memberikan dana saksi pemilu ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan mencegah banyaknya gugatan.

"Manfaatnya, proses pemungutan dan penghitungan suara akan dapat terawasi secara maksimal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper