Bisnis.com, JAKARTA – Wacana Dewan Perwakilan Rakyat agar dana saksi disubsidi penuh pemerintah berpotensi melanggar regulasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan bawah pada Undang-Undang 7/2017 tentang pemilu tidak ada sama sekali menerangkan dana saksi harus ditanggung pemerintah.
Pada 351 ayat 3, 7, dan 8 tertulis pelaksanaan pemungutan suara di TPS disaksikan oleh saksi peserta pemilu, saksi harus menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu kepada KPPS, dan saksi di TPS akan dilatih oleh Bawaslu.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, yang akan dibiayai adalah pelatihan saksi dan biaya APBN posting di anggaran Bawaslu,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
Di sisi lain Hasyim tidak menemukan regulasi yang bisa mengakomodasi bila ada usulan dana lain di luar biaya pelatihan saksi akan dijalankan.
Sementara itu Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa usulan agar terdapat dana saksi partai politik di setiap tempat pemungutan suara tidak akan dipenuhi di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2019.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di sela Rapat Panitia Kerja A terkait belanja pemerintah pusat yang digelar Badan Anggaran DPR dan pemerintah, Kamis (18/10/2018).
“Sesuai dengan undang-undang Pemilu, dana saksi tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan hanya ada dana pelatihan yang anggarannya masuk di Bawaslu,” ucapnya.