Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dana saksi dibayarkan penuh oleh pemerintah dan masuk ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara.
Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan bahwa ide ini berdasarkan pertimbangan tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi.
“Maka kami dari komisi II sampaikan harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Keputusan ini sudah bulat dari Komisi II dan telah diserahkan ke badan anggaran. Jika publik khawatir uang tersebut akan diselewengkan, Amali menyarankan jangan diberikan ke partai politik.
“Biarkan penyelenggara yang kelola itu dipayungi dengan Undang-Undang APBN sehingga aman bisa diaudit dan dipertanggungjawbakan,” ucapnya.
Sementara itu total anggaran yang akan dialokasikan tergantung kesanggupan pemerintah. Nantinya partai politik akan mengalokasikan dana tersebut ke setiap saksi di daerah.
Baca Juga
Amali yakin bahwa anggaran yang dibutuhkan tidak akan membebani keuangan negara karena jumlah tersebut tidak sebanding dengan proses demokrasi.
Di sisi lain saksi pemilu ini tidak bisa diakali dengan menggabungkan untuk pemilihan legislatif dan presiden.
“Karena masing-masing saksi harus tanda tangan berita acara. Kan saksi capres hanya bisa untuk capres, saksi partai hanya bisa tanda tangan untuk partai,” ucap Amali.