Bisnis.com, JAKARTA—Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi pesimis terkait kejelasan nasib pembentukan badan tunggal penjaga laut sea and coast guard di Indonesia.
Sea coast guard yang diamanatkan Undang-undang No 17 tentang Pelayaran tahun 2008 sampai saat ini belum juga terbentuk.
Padahal batas waktu pembentukan badan itu paling lambat 3 tahun sejak UU tersebut disahkan.
“Saya pesimis tahun ini. Nggak akan bisa selesai tuh barang [sea and coast guard],” kata Siswanto Senin (20/1/2014)
Menurutnya, jika pembentukan sea and coast guard hingga akhir masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu II tidak rampung, maka pembentukannya akan mengalami kondisi kembali kepada awal mula pembentukan badan itu.
“Kalau tahun ini tidak bisa, awal pemerintah baru kita akan mulai baru [sea and coast guard],” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah sudah mengalami disorientasi kerja mengingat pemilu tinggal menghitung bulan saja.
“Sedih betul kita. Sudah disorientasi pada tahun 2014. Pejabat di level eselon I dan II tidak berani ambil inisiatif. Saya pesimis,” katanya.