Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi berencana untuk menambah anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Adapun pagu anggaran Bakamla pada 2020 yang disetujui DPR sekitar Rp400 miliar, dari total yang diajukan sekitar Rp5 triliun.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut bisa dipakai untuk meningkatkan sarana dan prasarana di Bakamla. Saat ini, kementeriannya ingin memperkuat Bakamla dan menjadikan institusi tersebut sebagai penjaga pantai (coast guard) Indonesia.
"Ya betul (tambahan anggaran) dan beberapa fasilitas atau izin yang bisa memperkuat Bakamla. Kita akan galakkan Bakamla-nya," katanya kepada Bisnis ketika ditanya apa yang akan dilakukan Kemenko Marves menyikapi polemik Natuna, Sabtu (4/1/2020).
Selama ini, kata Purbaya sebenarnya kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia dapat terpantau melalui satelit. Namun sayang, penindakan acap kali lambat karena Bakamla pun tidak memiliki senjata termasuk minimnya kapal untuk menangkap mereka. Seperti halnya di Natuna yang fasilitasnya minim karena kekurangan anggaran, sementara wilayah tersebut kerap kali dijarah kapal ikan asing.
Anggaran yang tidak lancar tersebut menurut Purbaya merupakan dampak kasus korupsi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejauh ini, komisi antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016 senilai Rp400 miliar.
Purbaya meminta agar kasus korupsi tersebut dituntaskan namun tidak menggangu kinerja dan anggaran Bakamla saat ini. "Masalah korupsi ya beresin, tapi jangan mengorbankan kekuatan Bakamla sendiri," singgungnya.
Ambisi untuk menjadikan Bakamla sebagai coast guard-nya Indonesia diyakini tidak akan tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga terkait yang juga mempunyai peran mengawasi laut.
Pada Desember 2019 lalu, 8 kementerian/lembaga telah menandatangani kesepakatan bersama pertukaran data dan informasi agar tak ada tumpang tindih penegakan hukum di laut.
Ke-8 K/L tersebut a.l. Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Badan SAR Nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.