Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Mogok Kerja, Pabrik Adidas di Batam Log Out Sampai April

PT Bintan Bersatu Apparel (BBA), perusahaan pembuat produk Adidas di Kota Batam, akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara (log out) operasi sampai dengan April 2014 akibat mogok kerja buruh.
 Pabrik Bintan Bersatu/Bisnis
Pabrik Bintan Bersatu/Bisnis

Bisnis.com, BATAM – PT Bintan Bersatu Apparel (BBA), perusahaan pembuat produk Adidas di Kota Batam, akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara (log out) operasi sampai dengan April 2014 akibat mogok kerja buruh.

Syaiful Badri, Corporate Affairs Manager PT BBA mengungkapkan, manajemen sudah mengeluarkan kebijakan atas terjadinya mogok kerja buruh di perusahaan tersebut.

“Perusahaan memutuskan untuk log out dari tanggal 24 Januari sampai 16 April 2014,” ujarnya, Senin (13/1/2014).

Dia menjelaskan, keputusan itu dinilai manajemen perusahaan sebagai langkah terbaik untuk meredam mogok kerja yang dilakukan oleh sebagian kecil karyawan.

Meskipun menurutnya, keputusan ini akan sangat merugikan sebagian besar karyawan yang tidak ikut mogok karena selama log out mereka tidak mendapatkan gaji.

Selain karyawan, lanjut Syaiful, penghentian sementara operasi juga santa merugikan perusahaan karena ditaksir  kehilangan 50% kinerja produksi.

“Adidas sudah ada order yang dihentikan produksinya sekarang ini. Armani juga, tinggal Puma. Kami pastikan pada bulan Maret order produksi sudah habis. Itulah kerugian yang kita alami bersama,” jelasnya.

Mengenai tuntutan-tuntan yang diajukan oleh sebagian kecil karyawan yang melakukan mogok kerja itu, pihak manajemen menurutnya sudah menunjuk empat orang kuasa hukum untuk menghadapinya.

Syaiful sendiri mengaku sebelumnya sudah berupaya semaksimal mungkin agar log out itu tidak dilakukan manajemen dengan berkomunikasi ke pengurus FSPMI Batam agar mengimbau anggota di perusahaan itu untuk menyudahi mogok kerja.

Pada 8 Januari 2014 lalu, ratusan pekerja PT BBA, melakukan aksi mogok kerja karena menilai pihak perusahaan telah melanggar Perjanjian Bersama yang berakibat terjadinya perubahan status hubungan kerja dari PKWTmenjadi PKWTTyang ditandatangani pada 7 November 2012.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper