Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Film Soekarno: Kubu Hanung Klaim Punya Ide Sendiri

Kubu PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi, dan Hanung Brahmantyo menolak tudingan kubu Rachmawati Soekarnoputri bahwa Film Soekarno mencuri ide putri Proklamator tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA – Kubu PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi, dan Hanung Brahmantyo menolak tudingan kubu Rachmawati Soekarnoputri bahwa Film Soekarno mencuri ide putri Proklamator tersebut.

Dalam kasus sengketa film Soekarno, PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi, dan Hanung Brahmantyo berada pada posisi sebagai tergugat yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri

Kuasa hukum tergugat Rivai Kusumanegara membantah pernyataan penggugat.

"Hanung punya ide untuk bikin film tentang Soekarno, Rachmawati juga. Awalnya mereka ketemu karena Rachmawati minta Hanung datang melihat gladi resik operanya di Taman Ismail Marzuki," paparnya usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  hari ini, Rabu (18/12/2013).

Adapun opera yang dimaksud adalah pagelaran teater Dharma Gita Mahaguru, yang isinya mengenai perjalanan hidup Soekarno dari lahir hingga meninggalnya. Teater ini digelar pada 2012. 

Setelah pertemuan itu, Hanung menggelar focus group discussion (FGD) ke sejumlah pihak, termasuk keluarga dan sejarawan. Rachmawati adalah salah satu anggota keluarga yang diwawancara. Skrip yang digunakan dalam film juga diklaim hasil buatan Hanung sepenuhnya. 

Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri,Turman Panggabean, kembali menegaskan film Soekarno tidak akan ada apabila tidak ada pertemuan antara kliennya dengan Hanung Brahmantyo. Hanung merupakan sutradara film tersebut. 

"Rachmawati hanya ingin pengakuan hak cipta. Setelah itu, film ditarik. Kalau sudah dan mau lanjut lagi filmnya tinggal dibicarakan," tutur Turman usai persidangan.

Seperti diketahui, penetapan sementara dengan nomor 93/Pdt-Sus-Hak-Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst ini dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/12).

Dalam permohonannya ketika itu, Multivision Plus, Raam, dan Hanung diminta menyerahkan master film serta menghentikan pemutaran dan peredaran fim tersebut. 

Selain perkara hak cipta, Rachmawati juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang sama. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper