Bisnis.com, JAKARTA - Sidang sengketa hak cipta film Soekarno ditunda 3 pekan karena menunggu pemeriksaan terkait penetapan sementara yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu.
Selain itu, surat kuasa tergugat masih belum dilengkapi. "Sidang ditunda sampai 8 Januari 2014," ujar Hakim Ketua Ahmad Rosidin dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Pemeriksaan pengadilan terkait penetapan sementara bakal dilakukan Senin (23/12). Di luar itu, sebagian anggota majelis hakim akan cuti akhir tahun.
Usai persidangan, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri Turman Panggabean kembali menegaskan film Soekarno tidak akan ada apabila tidak ada pertemuan antara kliennya dengan Hanung Brahmantyo. Hanung merupakan sutradara film tersebut.
"Rachmawati hanya ingin pengakuan hak cipta. Setelah itu, film ditarik. Kalau sudah dan mau lanjut lagi filmnya tinggal dibicarakan," tutur Turman usai persidangan.
Pihak penggugat juga membantah keberatan Rachmawati disebabkan aktor utamanya bukan Anjasmara.