Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2014, KPK Terapkan Pasal Kejahatan Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menerapkan pasal kejahatan korporasi mulai tahun depan mengacu undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menerapkan pasal kejahatan korporasi mulai tahun depan mengacu undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tahun ini KPK masih fokus ke orangnnya tapi selanjutnya KPK akan uji coba membawa korporasi ke pengadilan, persiapan harus dari awal dengan menyiapkan teman-teman penyelidik dan penyidik yang terintegrasi," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto seusai seminar Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP di Jakarta, Selasa (17/12/2013)

Bambang mengatakan bahwa setidaknya ada 4-5 kasus yang pernah ditangani KPK dan berpotensi untuk diterapkan kejahatan korporasi.

"Bila ada seorang direktur yang mendapat lisensi pembabatan hutan dalam kapasitasnya sebagai direktur suatu korporasi ternyata hanya menjerat orang tersebut tapi tidak bersama perusahaannya. Jadi kalau dia kena tapi korporasinya tidak kena makan korporasinya bisa berbuat lagi tindak pidana lagi," ungkap Bambang.

Landasan hukum penggunaan kejahatan korporasi, menurut Bambang, mengacu kepada pasal 20 dari UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1).

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oieh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Tetapi bentuk denda dari kejahatan korporasi hanyalah berupa denda (ayat 7).

Namun Bambang mengakui masih ada sejumlah masalah untuk menerapkan pasal tersebut misalnya penerapan hukum acara dan memperhitungkan dampak terhadap karyawan perusahaan tersebut.

"KPK harus bekerja sama dengan pejabat pengelolaan aset, harus belajar banyak karena tidak bisa menerapkannya sembarangan, karena kalau korporasi diambil padahal asetnya adalah aset bersama maka nilai aset akan meluncur turun," tambah Bambang.

Menurut Bambang, KPK pernah menangani kasus semi-korporasi yaitu kasus tindak pidana korupsi Presiden Direktur PT Surya Dumai Grup Pung Kian Hua yang mengendalikan perusahaan-perusahaan kehutanan untuk dibangun kebun sawit.

Pung Kian Hua divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan diminta untuk membayar uang pidana pengganti senilai Rp346 miliar.

"Perusahaannya seyogyanya bisa dikenakan pasal 20," tegasnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper