Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Daging: KPK Tahan Dirut Indoguna Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman selaku tersangka tindak pidana korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Maria Elizabeth Liman/Antara
Maria Elizabeth Liman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menahan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman selaku tersangka tindak pidana korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan kepada tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, selama 20 hari pertama di rumah tahanan Pondok Bambu Tangerang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/12/2013)

Maria adalah tersangka terakhir yang belum menjalani proses persidangan dalam kasus ini karena tersangka lain sudah divonis yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang mendapat vonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar diganti dengan subsider 1 tahun kurungan serta orang dekatnya Ahmad Fathanah selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Selanjutnya Direktur Sumber Daya Manusia dan General Affairs PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi juga telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Maria setelah menjalani pemeriksaan di KPK hari ini mengaku bahwa ia hanyalah korban.

"Saya dizalimi oleh dua orang, oleh Elda (Devianne) Adiningrat dan Ahmad Fathanah, itu yang menzalimi saya, saya benar-benar tidak bersalah, dua broker itu benar-benar terlalu tinggi tingkatannya," kata Maria seusai diperiksa KPK.

Elda adalah Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang bergerak di bidang pengadaan bibit, saat ini Elda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

Maria yang dipertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono pada Januari 2013 oleh Luthfi Hasan, tapi Maria mengaku tidak memberikan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan).

"Tidak pernah (berikan uang), dengan Mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama," tambah Maria.

Maria Elizabeth Liman diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper