Bisnis.com, PEKANBARU—Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun depan beserta upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 12 kabupaten/kota di dalamnya, sudah disepakati.
Kenaikan tertinggi ada di Kota Dumai, yang naik hampir 34% dari tahun ini Rp1,49 juta per bulan, menjadi hampir Rp2 juta per bulan. Padahal, kenaikan UMP Riau sendiri hanya 21,43% dari tahun ini Rp1,4 juta per bulan menjadi Rp1,7 juta per bulan pada tahun depan.
Berdasarkan dokumen milik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau yang dikutip Bisnis, Kamis (12/12/2013), berikut adalah rincian UMP dan UMK di Riau tahun depan.
Kabupaten/Kota Upah 2013 Upah 2014 Kenaikan
Provinsi Riau Rp1.400.000 Rp1.700.000 21,43%
Pelalawan Rp1.445.000 Rp1.710.000 18,34%
Rokan Hulu Rp1.450.000 Rp1.750.000 20,69%
Indragiri Hulu Rp1.548.888 Rp1.742.499 12,5%
Dumai Rp1.490.000 Rp1.995.552 33,93%
Pekanbaru Rp1.450.000 Rp1.775.000 22,41%
Siak Rp1.600.000 Rp1.850.000 15,63%
Bengkalis Rp1.610.000 Rp1.800.000 11,8%
Indragiri Hilir Rp1.492.000 Rp1.790.000 19,97%
Kampar Rp1.492.000 Rp1.740.000 16,62%
Rokan Hilir Rp1.520.000 Rp1.720.000 13,16%
Kuantan Singingi Rp1.447.800 Rp1.770.000 22,25%
Meranti Rp1.510.000 Rp1.745.000 15,56%
Ketua Apindo Riau Helfried Sitompul mengatakan meski peraturan gubernur mengenai ketentuan upah ini belum ditandatangani, namun biasanya angka-angka di atas tidak akan mengalami perubahan lagi.
“Biasanya pergub itu ya tinggal legalisasinya saja. Tapi angka-angka ini tidak berubah,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/12/2013).