Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Rudi Rubiandini Final, Segera Masuk ke Pengadilan Tipikor

Setelah Komisaris PT Kernel Oil Simon G. Tandjaya menghadapi tuntutan jaksa KPK selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, kini giliran mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi, akan memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Komisaris PT Kernel Oil Simon G. Tandjaya menghadapi tuntutan jaksa KPK selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, kini giliran mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi, akan memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, menyusul telah dirampungkannya berkas acara perkara oleh penyidik KPK, sehingga saat ini prosesnya akan segera memasuki tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hari ini kasus suap SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi memang sudah memasuki tahap P21.
"Sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johan di gedung KPK, Selasa (10/12/2013).

Dengan pelimpahan itu, maka baik Rudi ataupum Deviardi paling tidak akan segera masuk dalam persidangan pekan depan atau dua pekan lagi.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper